RAGAM INFORMASI

TENTANG DUNIA PERSAPIAN

TRANSLATE

Ikut Asuransi, Terbukti Dapat Menyelamatkan Usaha Ternak Sapi Saat Terjadi Wabah PMK

Adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), menyadarkan peternak bahwa asuransi  Usaha Ternak Sapi-Kerbau (AUTSK), dapat memberikan perlindungan berupa biaya ganti rugi, apabila sapi atau kerbaunya mati karena berbagai faktor. 

Seperti yang terjadi di Buleleng, Bali. Ada 240 ekor sapi milik 12 kelompok ternak telah didaftarkan untuk mengikuti program dari Kementerian Pertanian ini. 

Untuk mengikuti AUTSK, peternak wajib bergabung dalam kelompok ternak. Sementara sapi atau kerbau yang bisa diikutkan dalam asuransi ini hanya yang betina. Demikian yang dikatakan oleh Made Siladharma, Kebid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Buleleng.

Namun pada tahun ini, pemerintah pusat menghapus PMK dari daftar klaim AUTSK. Alasannya, agar tidak tumpang tindih dengan santunan yang diberikan secara khusus untuk sapi yang dipotong karena terserang PMK.

Kini, biaya ganti rugi  dari AUTSK hanya fokus diberikan kepada sapi yang mengalami beberapa kondisi sebagai berikut:

  1. Sapi yang mati karena melahirkan atau terserang penyakit, akan diganti rugi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta per ekor.
  2. Sapi yang patah tulang, peternak diizinkan untuk memotong lalu menjual daging sapinya, selanjutnya pemerintah pusat akan memberikannya ganti rugi sebesar Rp 5 juta per ekor.
  3. Sapi yang hilang akibat dicuri, akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta per ekor. 

Klaim asuransinya pun relatif cepat, tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan, demikian yang dikatakan Siladharma

Terkait pembayaran premi, biayanya sudah disubsidi oleh pemerintah pusat. Dari yang seharusnya Rp 200 ribu per ekor per tahun, kini peternak cukup membayar Rp 40 ribu per ekor per tahun.

Sejak Januari hingga saat ini, dari 240 ekor sapi yang mengikuti asuransi tersebut, ada dua ekor diantaranya yang sudah mengklaim asuransinya, dengan total klaim Rp 15 juta. Untuk klaim asuransi pada 2021, sudah diberikan kepada delapan ekor sapi, dengam total Rp 65 juta.

Sumber: bali.tribunnews.com